KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional PPI dibantu oleh
Tim Penasehat yang terdiri dari :
Prof. Dr. Erman Rajagukguk SH., LL.M;
Ketua Kamar Dagang dan Industri;
Adolf Warouw, SH., LL.M;
DR. Chatib Basri;
DR. Hadi Soesastro;
DR. Syamsul Maarif;
DR. Djisman Simandjuntak;
DR. Hermanto Siregar;
DR. Rosediana Soeharto;
Prof. Hikmahanto Yuwana;
Zen Umar Purba SH.,LL.M;
DR. Bustanil Arifin.
(2) Penambahan, pemberhentian, dan penggantian anggota Tim
Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional PPI.
Pasal 5 …
PRESIDEN
