DEWANI<AWASAN
Pasal 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya
disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut:
- Ketua merangkap Gubernur Kepulauan Bangka
Anggota Belitung;
- Wakil Ketua Bupati Belitung;
merangkap Anggota
- Anggota 1. Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Pratama Tanjungpandan;
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Tanjungpandan;
- Sekretaris Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
- Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung;
- KepaIa Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah
Kabupaten Belitung;
- Kepala Dinas Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Kabupaten
Belitung; dan
- KepaIaBadan Penanaman Modaldan Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten BeIitung.
PasaI2
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan meJaporkan hasiI
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan NasionaI Kawasan
Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal3
SegaIa biaya yang diperIukan untuk pelaksanaan tugas
Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
BeIanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka BeIitung dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa14
Keputusan Presiden im mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga19 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan
perekonomian di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung dan untuk menunjang percepatan dan
perluasan pembangunan ekonomi nasional telah
ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016
ten tang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang;
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 ten tang Kawasan
Ekonomi Khusus, dibentuk Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5860);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan
Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 277);
