Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEANPARA GAMES VI TAHUN 2011
regulation_id: "KEPPRES_27_2011" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEANPARA GAMES VI TAHUN 2011" year: "2011" number: "27" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-27-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/2011/27" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-27-tahun-2011" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEANPARA GAMES VI TAHUN 2011
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-27-2011
Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2010, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional INASOC, Ketua Panitia Nasional INASOC dapat membentuk Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah.
(2) Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan menerima, menggunakan dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai peraturan perundang- undangan. (3) Panitia Pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah melaporkan dan mempertanggungjawaban pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Ketua Panitia Nasional INASOC.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional INASOC dengan persetujuan penanggung jawab Panitia Nasional INASOC.”
Pasal II…
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Kabinet,
ttd.
Agus Sumartono, S.H., M.H
