KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7 …
PRESIDEN
