KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
INDONESIA
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1999
INDONESIA
ttd.