KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
Pasal 5
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaporkan
hasil pelaksanaan penyelesaian di bidang kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana dan dokumentasi kepada Presiden.
