KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
Pasal 4
(1) Kepala Manggala/Panatar Tingkat Nasional diberikan tunjangan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya
setiap bulan, selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 April
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
diberikan tunjangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tunjangan
jabatan struktural yang diterimanya setiap bulan, selama 6 (enam)
bulan terhitung mulai tanggal 1 April 1999.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
