KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG
Pasal 3
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan koordinasi Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dapat membentuk Panitia
Likuidasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
(2) Segala ...
PRESIDEN
(2) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia
Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Belanja Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan.
