KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 8
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pembinaan Program Pembangunan Daerah;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Wilayah;
- Direktorat Pembinaan Pembangunan Perkotaan;
- Direktorat Pembinaan Pengololaan Lingkungan Hidup.
