KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat jenderal;
- Direktorat Pembinaan Pengembangan Desa;
- Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa;
- Direktorat Pembinaan Usaha Ekonomi Desa;
- Direktorat Pembinaan Sumber Daya Alam dan Pemukiman Desa;
- Direktorat Pembinaan Pendayagunaan Teknologi Pedesaan.
