KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Mereka yang tidak diberi hak memilih hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang.: a. ikut aktif dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye Pemilhan Umum.
