KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G 30 S/PKI yang
telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
