KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempergunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, dan/atau halamannya. (2) Khusus gedung pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan umum setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
