KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1986 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 20
BAB 4 — LARANGAN DAN PELANGGARAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan/atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan/atau ketertiban umum.
