Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/Lembaga terkait Tahun Anggaran 2014; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota Sumatera Barat Tahun Anggaran 2014; c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014; d. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dapat dibiayai dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
