KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Pasal 10
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.
Pasal 11...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Dipadati di Pang Kesejahteraan Rakyat, H. Surat Indrijarso
