KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Pasal 8
Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dalam menyelenggarakan kegiatan dimaksud, pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
