Pasal 7
INDONESIA
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Internasional, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah.
(3) Pengarah dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(5) Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak lain yang terkait.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan arahan dan petunjuk Pengarah.
Pasal 8...
