Pasal 6
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.
(2) Susunan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Pengarah terdiri dari :
| Ketua | : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat | | --- | --- | | Wakil Ketua | : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan | | Sekretaris | : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan rakyat | | Anggota | 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri... |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Menteri Riset dan Teknologi;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala...
INDONESIA
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Kepala Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Kepala Badan SAR Nasional;
- Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika;
- Kepala Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi.
b. Panitia Pelaksana Tingkat Pusat terdiri dari :
Ketua : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua I : Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Wakil Ketua II : Gubernur Provinsi Riau. Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan. Wakil Ketua IV: Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Sekretaris I : Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretaris II : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri.
- Bidang Latihan Ketua : Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil...
INDONESIA
Wakil Ketua I : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Ketua : Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua I : Asisten Teritorial Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua III : Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua IV : Bupati Kepulauan Mentawai.
Wakil Ketua V : Walikota Padang.
Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri.
Wakil...
INDONESIA
Wakil Ketua I : Direktur Kerjasama Internasional, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua II : Kepala Biro Hukum dan Kerjasama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah dibentuk oleh Kepala Daerah.
(3) Pengarah dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Presiden melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(5) Susunan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak lain yang terkait.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan arahan dan petunjuk Pengarah.
Pasal 8...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
