KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Pasal 5
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari Pengarah dan Panitia Pelaksana;
(2) Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pelaksana Tingkat Pusat dan Pelaksana Tingkat Daerah.
