KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2014
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pihak lain yang dianggap perlu.
