Pasal 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan dan menyelenggarakan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014; b. Menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014; c. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014.
(2) Penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Geladi Posko; b. Geladi Lapangan; c. Bakti Sosial dan Karya Bakti; d. Evakuasi Mandiri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Kegiatan penyelenggaraan Latihan Penanggulangan Bencana Megathrust Mentawai Tahun 2014 dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Pasal 4...
