RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT
Pasal 1
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2011 dirinci menurut organisasi/bagian
anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi,
program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan
prakiraan maju.depkumham.go.id(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
www.djpp.depkumham.go.id
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);depkumham.go.id6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
www.djpp.depkumham.go.id
