KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 3
Penetapan Pegawai Negeri dalam Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional.
