KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 2
Tata cara dan syarat-syarat penetapan dalam klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan Menteri/Sekretaris Negara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
