KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri yang telah menjabat suatu jabatan peneliti tidak diberikan tunjangan secara rangkap, yaitu Tunjangan Penelitian dan Tunjangan Bahaya Nuklir dan yang bersangkutan dapat memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya.
