KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bidang-bidang dalam Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah terdiri dari:
a. Bidang Perencanaan dan Promosi; b. Bidang Perizinan; c. Bidang Pengendalian dan Pengawasan. (2) Masing-masing bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
