KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA
Untuk mencapai dayaguna dan hasilguna sebesar-besarnya dalam penyusunan rencana dan program Penanaman Modal Daerah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah diwajibkan senantiasa melaksanakan dan memelihara hubungan konsultasi, dan koordinasi baik dengan Instansi-instansi Daerah maupun dengan Instansi-instansi Vertikal.
