KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 2
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas, membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan Penanaman Modal Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya,
