KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 1
(1) Di tiap Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. (2) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPMD, adalah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
