Pasal 3
Untuk dapat menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Menyusun Rencana-rencana Penanaman Modal Daerah yang dalam garis besarnya berisikan tujuan, susunan prioritas, strategi dan promosi penanaman modal; b. Melakukan koordinasi dengan instansi-instansi di Daerah dalam rangka penyelesaian perizinan yang berhubungan dengan pelaksanaan penanaman modal; c. Mengawasi persiapan dan perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah untuk kepentingan penilaian, baik tentang laju pelaksanaan maupun tentang penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan di dalam proyek-proyek. d. Mengadakan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensial Daerah secara menyeluruh untuk kepentingan perencanaan Penanaman Modal Daerah e. Memonitor pelaksanaan pembangunan di Daerah; f. Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
