KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 12
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
Segala pembiayaan yang diperlukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dibebankan atas Anggaran Belanja Daerah.
