KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri DaLam Negeri
setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara
