KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1980 tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
Pasal 11
BAB 4 — KEPEGAWAIAN
(1) Ketua Badan Koordiriasi Penanaman Modal Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan saran dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2) Wakil Ketua, Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai lainnya diangkat dan diberheritikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. BABV PEMBIAYAAN
