KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 7
Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Kementerian Dalam Negeri:
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; dan
- Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional:
- Direktur Jenderal Tata Ruang;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; dan
- Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- Sekretaris SK No l9l9l7 A
r=rrr+Trjrtt
- Sekretaris Jenderal;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
- Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan
- Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- KementerianKeuangan:
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktur Jenderal Pajak;
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal; dan
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Ralryat:
- Direktur Jenderal Cipta Karya;
- Direktur Jenderal Perumahan;
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air; dan
- Direktur Jenderal Bina Marga: Penanaman g. Kementerian lnvestasi lBad,an Koordinasi Modal:
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengembangan tklim Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
- Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
- Otorita lbu Kota Nusantara:
- Deputi Bidang Pendanaan dan lnvestasi;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; dan
- Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;
- Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan l.Otoritas... SK No 191918 A
- Otoritas Jasa Keuangan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan;
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
