KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 8
(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas, dibentuk
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.
Pasal 9'
Kepala sekretariat dan susunan organisasi Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ditetapkan oleh Menteri Investasi lKepala Badan Koordirrasi Penanaman Modal selaku Ketua.
