KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 6
Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
