KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DI IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 5
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: Badan a. Ketua : Menteri Investasi lKepala Koordinasi Penanaman Modal;
- Wakil Ketua : 1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan 2.Kepala...
SK No 191167 A
PRESIDEN
4-
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- Sekretaris 1. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
- Firdaus Dewilmar.
