PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND
Pasal 1
Mengesahkan Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998) yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Minneapolis, Amerika Serikat, pada tanggal 6 Nopember 1998, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Instruments Amending the Constitution and the Convention of the International Telecommunication Union, Minneapolis, 1998 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Minneapolis, 1998), sebagai hasil Konferensi yang Memiliki Kekuasaan Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Instruments Amending tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
