KEPPRES
PENGESAHAN INSTRUMENTS AMENDING THE CONSTITUTION AND
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2002
ttd
