KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
ttd