KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, KEKAYAAN NEGARA
Pasal 11
Tim Penataan ini menyelesaikan tugasnya paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.
