Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1990
Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB XVIII dan BAB XIX Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1990, sehingga pengaturan pengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Kehutanan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berbunyai sebagai berikut:
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Pasal 201
Departemen Kehutanan sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 202
Tugas pokok Departemen Kehutanan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kehutanan.
Pasal 203
Departemen Kehutanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan;
- Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan;
- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam;
- Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 204
Sekretaris Jenderal terdiri dari :
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum dan Organisasi;
- Biro Kerjasama Luar Negeri dan Penanaman Modal;
- Biro Hubungan Masyarakat;
- Biro Umum.
Pasal 205
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Inspektorat Kepegawaian;
- Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
- Inspektur Umum;
- Inspektur Pembangunan.
Pasal 206
Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Rencana Pengusahaan Hutan;
- Direktorat Bina Pemungutan Hasil Hutan;
- Direktorat Pemanfaatan Hasil Hutan;
- Direktorat Tertib Peredaran Hasil Hutan.
Pasal 207
Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Hutan Tanaman Industri;
- Direktorat Konservasi Tanah;
- Direktorat Reboisasi dan Penghijauan;
- Direktorat Penyuluhan Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan.
Pasal 208
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam terdiri dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perlindungan Hutan;
- Direktorat Pelestarian Alam;
- Direktorat Taman Nasional dan Hutan Wisata;
- Direktorat Penyuluhan Konservasi Sumberdaya Alam.
Pasal 209
Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Inventarisasi Hutan;
- Direktorat Tata Guna Hutan;
- Direktorat Pengukuhan dan Perpetaan Hutan.
Pasal 210
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri dari :
- Sekretariat Badan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.
Pasal 211
Pusat terdiri dari :
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;
- Pusat Pembinaan Pendidikan dan Latihan Kehutanan.
Pasal 212
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di Wilayah.
Pasal 213
Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 214
Tugas pokok Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Pariwisata, Pos dan telekomunikasi.
Pasal 215
Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pariwisata;
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 216
Sekretariat Jenderal terdiri dari :
- Biro Perencanaan;
- Biro Kepegawaian;
- Biro Keuangan;
- Biro Hukum dan Organisasi;
- Biro Hubungan Masyarakat;
- Biro Umum;
- Biro Tata Usaha Badan UsahaMilik Negara.
Pasal 217
Inspektorat Jenderal terdiri dari :
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Inspektur Administrasi;
Inspektur Pembangunan;
Inspektur Tugas Umum;
Pasal 218
Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Pemasaran Wisata;
- Direktorat Bina Wisata Nusantara;
- Direktorat Bina Hubungan Lembaga Wisata;
- Direktorat Bina Perjalanan Wisata;
- Direktorat Bina Akomodasi dan Aneka Wisata.
Pasal 219
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Pos dan Giro;
- Direktorat Bina Telekomunikasi;
- Direktorat Bina Frekuensi Radio;
- Direktorat Bina Standar Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 220
Pusat terdiri dari :
- Pusat Peneliti dan Pengembangan Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
- Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 221
Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi di Wilayah.
