KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 218
BAB 19 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI
Direktorat Jenderal Pariwisata terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Bina Pemasaran Wisata;
- Direktorat Bina Wisata Nusantara;
- Direktorat Bina Hubungan Lembaga Wisata;
- Direktorat Bina Perjalanan Wisata;
- Direktorat Bina Akomodasi dan Aneka Wisata.
