KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984...
Pasal 1
Mengubah ketentuan BAB XVIII dan BAB XIX Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1990, sehingga pengaturan pengenai kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Kehutanan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berbunyai sebagai berikut:
