Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
(1) ASMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. menyiapkan telaahaan staf serta mengikuti perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu dalam bidang tugas Menteri Negara yang bersangkutan; b. melakukan pengamatan terhadap perkembangan masalah atau bidang kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas Menteri Negara yang bersangkutan; c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya yang dianggap yang perlu atas petunjuk Menteri Negara; d. lain-lain atas petunjuk Menteri Negara. (2) Untuk kelancaran tugasnya, ASMENEG dapat dibantu oleh Pembantu Asisten menurut kebutuhan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang. (3) Masing-masing Pembantu Asisten membawahkan beberapa orang tenaga staf sebanyak- banyaknya 5 (lima) orang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya ASMENEG bertanggung jawab kepada Menteri Negara dan seharihari dikoordinasikan oleh SESMENEG.
