KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
(1) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan kegiatan Staf Menteri Negara; b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Menteri Negara; c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk Menteri Negara; d. lain-lain atas petunjuk Menteri Negara. (2) SESMENEG membawahkan Biro Umum dan dalam melaksanakan tugasnya SESMENEG bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
