KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA
(1) Staf Ahli bertugas membantu Menteri Negara dengan memberikan pemikiran- pemikiran atau pertimbangan teknis mengenai masalah tertentu yang diperlukan oleh Menteri Negara; (2) Dalam melaksanakan tugasnya anggota Staf Ahli bertanggung jawab kepada Menteri Negara dan sehari-hari dikoordinasikan oleh SESMENEG; (3) Jika dipandang perlu maka Menteri Negara dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
