KEPPRES
SATUAN TUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XXI TAHUN 2024
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KnI Tahun 2024 dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 10. . .
SK No 227206 A
PRESIDEN
