Pasal 10
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan T\rgas Pengawalan
Penyelenggaraan PON )Oil Tahun 2024 dan PEPARNAS X/II Tahun 2024 dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi peningkatan prestasi olahraga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Satuan T.rgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS KftI Tahun 2024.
Pasal 1 1
Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Penyelenggaraan dan Ketua Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Pengarah paling sedikit 2 (dua) kali setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
